Penulis : Albert Tarigan, Mahasiswa Magister Administrasi Publik Semester 3, Universitas Mulawarman
Kebijakan publik senantiasa hadir sebagai upaya pemerintah untuk merespons dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang di masyarakat. Salah satu isu kebijakan yang paling hangat dibicarakan saat ini adalah rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2025. Kebijakan ini memicu pro dan kontra yang tajam karena menyangkut nasib jutaan orang yang selama bertahun-tahun bekerja di sektor pemerintahan dengan status non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di satu sisi, penghapusan tenaga honorer dianggap sebagai langkah penting dalam rangka reformasi birokrasi, terutama untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata, profesional, dan sesuai regulasi. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan keresahan karena membuka potensi masalah sosial baru, khususnya terkait kesejahteraan pekerja yang selama ini menggantungkan hidup pada pekerjaan honorer.
Sejak era desentralisasi, banyak pemerintah daerah mengandalkan tenaga honorer untuk menutup kekurangan pegawai negeri sipil. Honorer direkrut dengan beragam latar belakang seperti guru, tenaga kesehatan, petugas administrasi, tenaga kebersihan, hingga tenaga teknis lainnya. Mereka sering kali ditempatkan di sektor strategis, namun statusnya tidak jelas secara hukum.
Persoalan utama yang melatarbelakangi munculnya kebijakan penghapusan honorer
- Ketidakjelasan regulasi yaitu status tenaga honorer tidak secara eksplisit diatur dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Kesejahteraan rendah yaitu masih banyak tenaga honorer menerima gaji jauh di bawah upah minimum, bahkan ada yang digaji hanya ratusan ribu rupiah per bulan.
- Proses rekrutmen tidak transparan yaitu pengangkatan honorer kerap tidak seragam, membuka celah nepotisme, dan menimbulkan ketidakadilan.
- Adanya tumpang tindih formasi yaitu Instansi kerap kesulitan menata jumlah pegawai karena adanya perbedaan antara PNS, PPPK, dan tenaga honorer.
Sebagai solusi
Pemerintah melalui Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menetapkan bahwa ke depan hanya ada dua kategori pegawai di pemerintahan, yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artinya, status tenaga honorer akan dihapus secara bertahap dan seluruh pegawai non-ASN harus mengikuti seleksi untuk menjadi PPPK atau PNS.
Dampak Kebijakan yang terjadi dari Kebijakan Penghapusan Honorer di tahun 2025:
1. Dampak bagi tenaga honorer
Rencana penghapusan honorer menimbulkan kekhawatiran besar. Ribuan honorer berusia di atas 35 tahun, yang menurut regulasi sulit mengikuti seleksi CPNS, merasa terancam kehilangan pekerjaan. Meski ada peluang menjadi PPPK, proses seleksi yang ketat membuat banyak tenaga honorer khawatir tidak bisa bersaing dengan pelamar baru. Jika tidak ada mekanisme afirmasi, jutaan honorer berpotensi kehilangan mata pencaharian.
2. Dampak bagi pemerintah daerah
Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini menghadirkan dilema. Di satu sisi, penghapusan honorer akan membuat sistem kepegawaian lebih tertib. Namun di sisi lain, daerah berpotensi mengalami kekurangan tenaga di sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu, pengangkatan PPPK menimbulkan beban anggaran baru karena standar gaji dan tunjangannya lebih tinggi dibandingkan honorer.
3. Dampak bagi pelayanan publik
Penghapusan honorer berisiko mengganggu keberlangsungan pelayanan public seperti guru honorer, misalnya, merupakan ujung tombak di banyak sekolah yang kekurangan PNS. Jika transisi tidak diiringi dengan penyerapan tenaga kerja yang memadai, pelayanan pendidikan dan kesehatan bisa terganggu.
Dari perspektif kebijakan publik, penghapusan honorer bisa dipandang sebagai bentuk reformasi birokrasi yang berorientasi pada efisiensi, profesionalisme, dan penataan sistem. Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap pegawai negara harus memiliki status hukum yang jelas, sistem rekrutmen yang transparan, dan kesejahteraan yang terjamin.
kebijakan ini juga menimbulkan dilema kebijakan. Pemerintah harus memilih antara:
- Efisiensi birokrasi vs keadilan sosial bagi pekerja honorer
- Profesionalisme ASN vs penghargaan terhadap kontribusi honorer yang telah lama mengabdi
- Penyeragaman regulasi vs kapasitas keuangan daerah
Untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak sosial, diperlukan beberapa alternatif solusi, antara lain:
- Mekanisme transisi bertahap
Penghapusan honorer tidak dilakukan secara serentak, tetapi bertahap agar daerah memiliki waktu untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja.
- Seleksi afirmasi untuk honorer lama
Memberikan jalur khusus atau afirmasi bagi tenaga honorer dengan masa kerja panjang dan rekam jejak kinerja baik, sehingga mereka tidak tersingkir dalam persaingan.
- Perlindungan sosial
Jika ada honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK, pemerintah perlu menyiapkan skema perlindungan sosial berupa pesangon, jaminan sosial, atau pelatihan keterampilan untuk mengakses lapangan kerja lain.
- Bantuan fiskal dari pusat
Pemerintah pusat perlu mendukung daerah, terutama dari sisi anggaran, agar mampu membayar gaji PPPK tanpa mengorbankan program pembangunan lain.
PENUTUP
Menurut Penulis, Penghapusan tenaga honorer pada 2025 merupakan langkah besar dalam reformasi birokrasi Indonesia. Tujuannya adalah menata ulang sistem kepegawaian agar lebih profesional, adil, dan transparan. Namun, kebijakan ini juga menyimpan risiko sosial yang tinggi apabila tidak diiringi dengan strategi transisi yang matang.
Honorer telah lama menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor. Oleh karena itu, kebijakan penghapusan honorer seharusnya tidak sekadar dilihat sebagai langkah efisiensi birokrasi, tetapi juga sebagai ujian keberpihakan negara terhadap pekerja yang telah lama mengabdi. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah dalam menyeimbangkan antara tujuan reformasi birokrasi dengan perlindungan kesejahteraan tenaga honorer.