Jalur Pendaftaran SMANSatset 2026
Sistem Penerimaan Murid Baru SMAN 1 Sangatta Selatan dilaksanakan melalui dua tahap utama sesuai ketentuan SPMB Provinsi Kalimantan Timur Tahun Ajaran 2026/2027.
Prestasi, Afirmasi & Mutasi
Tahap pertama dibuka untuk Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi sesuai kuota yang telah ditetapkan dalam sistem SPMB.
Jalur Prestasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik sesuai ketentuan SPMB.
- ✔ Nilai rapor semester 1–5
- ✔ Prestasi akademik
- ✔ Prestasi non-akademik
- ✔ Tahfidz Al-Qur’an
- ✔ Organisasi & kepemimpinan
Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu atau kelompok prioritas yang tercatat dalam basis data pemerintah.
- ✔ Data DTSEN / bantuan pemerintah
- ✔ Verifikasi data wajib
- ✔ Seleksi sesuai ketentuan afirmasi
- ✔ Mengikuti kuota yang tersedia
Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali atau anak guru dan tenaga kependidikan.
- ✔ Surat tugas resmi
- ✔ Dokumen pendukung mutasi
- ✔ Anak GTK diprioritaskan
- ✔ Verifikasi administrasi
* Prioritas anak guru/GTK berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam SPMB.
Jalur Domisili
Tahap kedua dibuka khusus Jalur Domisili bagi calon murid yang berada dalam wilayah penerimaan SMAN 1 Sangatta Selatan.
Jalur Domisili
Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah penerimaan SMAN 1 Sangatta Selatan sesuai ketentuan sistem SPMB Provinsi Kalimantan Timur.
📍 Kecamatan Sangatta Utara
Teluk Lingga, Sangatta Utara, Singa Gembara, dan Swarga Bara.
📍 Kecamatan Sangatta Selatan
Singa Geweh, Sangatta Selatan, Sangkima, dan Teluk Singkam/Singkama.
- ✔ Kartu Keluarga sesuai ketentuan
- ✔ Verifikasi data Dukcapil
- ✔ Seleksi berdasarkan wilayah penerimaan
- ✔ Mengikuti kuota yang tersedia
Daya Tampung & Kuota per Jalur
Kuota penerimaan SMAN 1 Sangatta Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 berdasarkan ketentuan SPMB Provinsi Kalimantan Timur.
| Tahap | Jalur | Persentase | Kuota |
|---|---|---|---|
| Tahap I | Jalur Afirmasi | 30% | 65 |
| Tahap I | Jalur Mutasi | 5% | 11 |
| Tahap I | Jalur Prestasi | 30% | 64 |
| Tahap II | Jalur Domisili | 35% | 76 |
⚠ Seluruh jalur, kuota, jadwal, dan mekanisme seleksi mengikuti ketentuan resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Ajaran 2026/2027.
Jalur Pendaftaran SMANSatset 2026
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 1 Sangatta Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui dua tahap pendaftaran sesuai ketentuan resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Prestasi, Afirmasi & Mutasi
Tahap pertama diperuntukkan bagi calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.
Jalur Prestasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik yang telah diverifikasi sesuai ketentuan SPMB.
- ✔ Nilai rapor semester 1–5
- ✔ Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- ✔ Prestasi akademik
- ✔ Prestasi non-akademik
- ✔ Tahfidz Al-Qur’an
- ✔ Prestasi keagamaan
- ✔ Ketua OSIS / OSIM / MPK / Kepanduan
Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas sesuai ketentuan SPMB.
- ✔ Terdaftar pada DTSEN
- ✔ Program bantuan pemerintah
- ✔ Bukan menggunakan SKTM biasa
- ✔ Data wajib diverifikasi
- ✔ Seleksi sesuai ketentuan afirmasi
Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali atau merupakan anak guru dan tenaga kependidikan.
- ✔ Surat penugasan orang tua/wali
- ✔ SKPNP / SKTP sesuai ketentuan
- ✔ Anak guru dan tenaga kependidikan
- ✔ Kartu Keluarga
- ✔ Verifikasi administrasi
* Ketentuan anak guru dan tenaga kependidikan berlaku pada sekolah tempat orang tua bertugas.
Jalur Domisili
Tahap kedua diperuntukkan bagi calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili sesuai wilayah penerimaan SMAN 1 Sangatta Selatan.
Jalur Domisili
Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah penerimaan SMAN 1 Sangatta Selatan sesuai ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru Provinsi Kalimantan Timur.
📍 Wilayah Penerimaan
Mencakup seluruh kelurahan dan desa yang berada di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan.
- ✔ Kartu Keluarga minimal 1 tahun
- ✔ Data domisili diverifikasi Dukcapil
- ✔ Seleksi sesuai ketentuan SPMB
- ✔ Mengikuti kuota yang tersedia
- ✔ Wajib memenuhi persyaratan administrasi
Daya Tampung & Kuota per Jalur
Distribusi kuota penerimaan murid baru SMAN 1 Sangatta Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 berdasarkan ketentuan SPMB Provinsi Kalimantan Timur.
| Tahap | Jalur | Persentase | Kuota |
|---|---|---|---|
| Tahap I | Jalur Prestasi | 30% | 64 |
| Tahap I | Jalur Afirmasi | 30% | 65 |
| Tahap I | Jalur Mutasi | 5% | 11 |
| Tahap II | Jalur Domisili | 35% | 76 |
⚠ Seluruh jadwal, kuota, jalur pendaftaran, mekanisme seleksi, serta persyaratan mengikuti ketentuan resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Ajaran 2026/2027.
Jalur Pendaftaran SMANSatset 2026
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 1 Sangatta Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui dua tahap pendaftaran sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Prestasi, Afirmasi & Mutasi
Tahap pertama diperuntukkan bagi calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.
Jalur Prestasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik yang telah diverifikasi sesuai ketentuan SPMB.
- ✔ Nilai rapor semester 1–5
- ✔ Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- ✔ Prestasi akademik
- ✔ Prestasi non-akademik
- ✔ Tahfidz Al-Qur’an
- ✔ Prestasi keagamaan
- ✔ Ketua OSIS / OSIM / MPK / Kepanduan
Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas sesuai ketentuan SPMB.
- ✔ Terdaftar dalam DTSEN
- ✔ Program bantuan pemerintah
- ✔ Bukan menggunakan SKTM biasa
- ✔ Data wajib diverifikasi
- ✔ Penyandang disabilitas dapat mendaftar
Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali atau merupakan anak guru dan tenaga kependidikan.
- ✔ Surat penugasan orang tua/wali
- ✔ SKPNP / SKTP sesuai ketentuan
- ✔ Anak guru dan tenaga kependidikan
- ✔ Kartu Keluarga
- ✔ Verifikasi administrasi
* Ketentuan anak guru dan tenaga kependidikan berlaku pada sekolah tempat orang tua bertugas.
Jalur Domisili
Tahap kedua diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah penerimaan SMAN 1 Sangatta Selatan.
Jalur Domisili
Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan SMAN 1 Sangatta Selatan sesuai ketentuan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
📍 Kecamatan Sangatta Utara
Teluk Lingga, Sangatta Utara, Singa Gembara, dan Swarga Bara.
📍 Kecamatan Sangatta Selatan
Singa Geweh, Sangatta Selatan, Sangkima, dan Teluk Singkama.
- ✔ Kartu Keluarga diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran
- ✔ Nama orang tua/wali pada KK harus sesuai dokumen pendukung
- ✔ Data domisili diverifikasi melalui Dukcapil
- ✔ Seleksi mengikuti ketentuan SPMB yang berlaku
- ✔ Mengikuti kuota yang tersedia
Daya Tampung & Kuota per Jalur
Distribusi kuota penerimaan murid baru SMAN 1 Sangatta Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 berdasarkan ketentuan resmi SPMB Provinsi Kalimantan Timur.
| Tahap | Jalur | Persentase | Kuota |
|---|---|---|---|
| Tahap I | Jalur Prestasi | 30% | 64 |
| Tahap I | Jalur Afirmasi | 30% | 65 |
| Tahap I | Jalur Mutasi | 5% | 11 |
| Tahap II | Jalur Domisili | 35% | 76 |
⚠ Seluruh jadwal, kuota, persyaratan, dan mekanisme seleksi mengikuti ketentuan resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Ajaran 2026/2027.
Persyaratan Pendaftaran
Seluruh calon murid SMAN 1 Sangatta Selatan wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Ajaran 2026/2027.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Lulusan SMP/MTs atau sederajat.
- Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus.
- Memiliki rapor semester 1 sampai semester 5.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Keluarga dan dokumen identitas yang sah.
- Memenuhi batas usia sesuai ketentuan SPMB yang berlaku.
Jalur Prestasi
- Rapor semester 1 sampai semester 5.
- Sertifikat prestasi sesuai ketentuan SPMB.
- Prestasi akademik maupun non-akademik.
- Tahfidz Al-Qur’an dan keagamaan.
- Prestasi olahraga, seni, budaya, dan sains.
- Dokumen pendukung yang masih berlaku.
Jalur Afirmasi
- Terdata dalam basis data pemerintah yang berlaku.
- Dokumen bantuan sosial yang sah.
- Verifikasi data melalui sistem SPMB.
- Dokumen identitas dan KK yang valid.
- Mengikuti ketentuan afirmasi yang berlaku.
Jalur Mutasi
- Surat tugas perpindahan orang tua/wali.
- Dokumen mutasi dari instansi terkait.
- Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Dokumen pendukung perpindahan domisili.
- Anak guru dan tenaga kependidikan sesuai ketentuan.
* Ketentuan anak guru dan tenaga kependidikan mengikuti Petunjuk Operasional SPMB yang berlaku.
Jalur Domisili
- Kartu Keluarga sesuai ketentuan SPMB.
- Data domisili sesuai dokumen kependudukan.
- Verifikasi data Dukcapil.
- Masuk dalam wilayah penerimaan sekolah.
- Mengikuti kuota dan mekanisme seleksi yang berlaku.
Kecamatan Sangatta Utara
Teluk Lingga, Sangatta Utara, Singa Gembara, dan Swarga Bara.
Kecamatan Sangatta Selatan
Singa Geweh, Sangatta Selatan, Sangkima, dan Teluk Singkam/Singkama.
Perhatikan Upload Dokumen
Semua dokumen wajib diunggah dalam format PDF sesuai ketentuan portal resmi SPMB Provinsi Kalimantan Timur. Pastikan seluruh dokumen terbaca jelas, lengkap, dan sesuai dengan data yang diinput pada sistem pendaftaran.
Jalur Pendaftaran SMANSatset 2026
Sistem Penerimaan Murid Baru SMAN 1 Sangatta Selatan dibagi menjadi dua tahap utama sesuai juknis Cabang Dinas Wilayah 2 dan portal resmi SPMB Provinsi Kalimantan Timur.
Prestasi, Afirmasi & Mutasi
Tahap pertama dibuka khusus untuk jalur Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi jenjang SMA termasuk SMAN 1 Sangatta Selatan.
Jalur Prestasi
Diperuntukkan bagi calon murid dengan prestasi akademik maupun non akademik.
- ✔ Nilai rapor semester 1–5
- ✔ Prestasi lomba akademik
- ✔ Seni, olahraga & budaya
- ✔ Tahfidz & keagamaan
- ✔ Ketua OSIS / Pramuka
Jalur Afirmasi
Untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu atau kondisi tertentu yang tervalidasi pemerintah.
- ✔ Data DTSEN / bantuan pemerintah
- ✔ Prioritas sekolah terdekat
- ✔ Bukan memakai SKTM biasa
- ✔ Verifikasi dokumen wajib
Jalur Mutasi
Untuk perpindahan tugas orang tua/wali serta anak guru dan tenaga kependidikan.
- ✔ Surat tugas resmi
- ✔ SK domisili sementara
- ✔ Anak GTK diprioritaskan
- ✔ Verifikasi administrasi
* Prioritas anak guru/GTK hanya berlaku pada sekolah tempat orang tua bertugas.
Jalur Domisili
Tahap kedua dibuka khusus jalur Domisili SMAN 1 Sangatta Selatan, meliputi domisili prioritas dan domisili umum.
Wilayah Prioritas SMANSatset
Jalur prioritas berdasarkan wilayah rayon yang telah ditetapkan Cabang Dinas Wilayah 2.
Kecamatan Sangatta Utara
Desa Sangatta Utara: RT 33, 34, 38, 39, 49, 56, dan 66.
Kecamatan Sangatta Selatan
Kelurahan Singa Gewe: RT 03, 04, 05, 06, 17, 20, 29, 30, 34, dan 35.
Wilayah Domisili Umum
Jalur domisili umum mencakup seluruh wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
- ✔ KK minimal 1 tahun
- ✔ Verifikasi Dukcapil
- ✔ Seleksi berdasarkan rayon
- ✔ Prioritas jarak domisili
⚠ Seluruh informasi jalur, kuota, dan tahapan mengikuti Petunjuk Operasional SPMB Cabang Dinas Wilayah 2 serta portal resmi SPMB Provinsi Kalimantan Timur.
Persyaratan Pendaftaran
Seluruh calon murid SMAN 1 Sangatta Selatan wajib memenuhi persyaratan sesuai Petunjuk Operasional SPMB Cabang Dinas Wilayah 2 Kutai Timur & Bontang.
Persyaratan Umum
- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026
- Ijazah / SKL SMP sederajat
- Memiliki rapor semester 1–5
- Akta kelahiran / surat lahir
- Dokumen identitas valid
Jalur Domisili
- Kartu Keluarga minimal 1 tahun
- Domisili sesuai wilayah penerimaan
- Prioritas RT wilayah SMANSatset
- KK wajib sesuai data rapor & akta
- Domisili diverifikasi Dukcapil
Jalur Prestasi
- Sertifikat maksimal 3 tahun terakhir
- Prestasi akademik & non akademik
- Tahfidz Al-Qur’an
- Ketua OSIS / Kepramukaan
- Lomba resmi berjenjang
Jalur Afirmasi
- Terdaftar dalam DTSEN
- Kartu bantuan resmi pemerintah
- Bukan SKTM biasa
- Data wajib tervalidasi
- Domisili dekat sekolah diprioritaskan
Jalur Mutasi
- Surat tugas orang tua/wali
- SKTS / SKPNP
- Anak guru & tenaga kependidikan
- Surat penugasan resmi
- Kartu keluarga wajib dilampirkan
* Ketentuan anak guru/tenaga kependidikan hanya berlaku pada sekolah tempat orang tua bertugas.
Perhatikan Upload Dokumen
Semua dokumen wajib diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file sesuai ketentuan portal resmi SPMB Provinsi Kalimantan Timur.