@Penulis : Bella Avansha, Camelia Trya Aneisyah,
Gendhis Sri Artanti, Muhammad Munir Al Mudrik, Nazwa Namira Hilwa (Mahasiswa Universitas Negeri Malang)
Jika berbicara tentang Generasi Z, siapa sih yang tidak mengenal nya? Gen-z tumbuh sebagai generasi yang dekat dengan dunia digital, sosial media, platform komunikasi, hingga kecerdasan artificial yang sangat dekat dan sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Kebijakan dalam bermedia sosial telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Generasi Z saat bermedia sosial adalah memilah antara berita yang memuat fakta dan berita tidak fakta atau hoaks. Berita berbasis fakta disajikan berdasarkan data faktual, hasil pengamatan, atau peristiwa nyata yang dapat diverifikasi kebenarannya secara objektif tanpa pengaruh pendapat pribadi. Sebaliknya, berita tidak fakta atau hoaks umumnya disusun untuk memanipulasi persepsi publik, memicu kepanikan, atau sekadar menarik perhatian dengan judul yang bombastis dan provokatif.

Pentingnya kemampuan memilah informasi ini tercermin nyata dalam merespons isu nasional seperti bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kembali meluas.

Di tengah tingginya ancaman kabut asap dan kerusakan ekosistem, media sosial sering kali dibanjiri berita palsu, atau pengalihan isu yang memicu keresahan masyarakat. Dalam kondisi ini, Generasi Z seharusnya menyikapi isu karhutla secara kritis di media sosial dengan mengedepankan edukasi, menyebarkan data resmi dari lembaga kebencanaan atau laporan lapangan yang valid, serta menggalang kepedulian sosial tanpa ikut menyebarkan kepanikan massal atau hoaks. Sikap kritis tersebut memiliki relevansi erat dengan nilai-nilai Pendidikan Pancasila yaitu dengan menggunakan kemampuan literasi data juga menganalisis masalahnya. Berpikir kritis juga berkaitan dengan kebebasan berargumen, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 yang berbunyi, “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
Menggunakan kebebasan di media sosial secara bertanggung jawab merupakan wujud pengamalan Pancasila, khususnya Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam menjaga kerukunan, serta Sila Persatuan Indonesia dengan tidak menyebarkan disinformasi yang memecah belah. Namun, kebebasan tersebut bukanlah tanpa batas, kebebasan berpendapat harus dibentengi oleh rasa tanggung jawab moral dan hukum agar tidak melanggar hak orang lain maupun menyebarkan berita hoaks. Dengan demikian, Generasi Z dapat hadir sebagai agen perubahan yang memanfaatkan ruang digital untuk mengawal isu sosial secara bijak, etis, dan berasaskan Pancasila.
Berita & Artikel Lainnya

MUTIARA Ramadhan 1447 H: Subuh Bersinar, Ramadhan Gemilang di SMAN 1 Sangatta Selatan
18 Feb 2026
Guru Profesional Tidak Pernah Berhenti Menjadi Murid
10 Okt 2026
MUTIARA Day 10: Deep Talk Ramadhan Bersama Alumni Hebat SMANSatSet
28 Feb 2026
Seri Motivasi (Seri 2) ; BELAJAR ITU SEPERTI BERKENDARA KE SEKOLAH
19 Okt 2026PENGEMBANGAN KOOKURIKULER DAN TRG DI SMANSATSET
01 Agu 2025